saya akan membahas tentang bahaya merokok bagi kesehatan,merokok dapat menyebabkan kanker,serangan jantung,impotensi dan gangguan janin dan hamil. semua pasti sudah mengetahuiny bahaya merokok bagi kesehatan maka dari itu saya akan membahas ini untuk mendalaminya bahaya merokok bagi kesehatan kita semua bagi yang merokok. setelah saya pahami efek dari merokok itu tidak secara langsung efeknya akan terasa dalam jangka waktu yang lama, dan ternyata efek negatif dari perokok aktif dengan perokok pasif itu tidak sebanding.
Mungkin ada sebagian dari anda yang masih bingung dengan istilah perokok pasif. Jadi perokok pasif merupakan sebuah istilah bagi seseorang yang sebenarnya bukan seorang perokok akan tetapi orang yang berada atau dekat dengan orang2 yang merokok sehingga ia secara tidak langsung sering menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh para perokok aktif. Dan kenapa lebih bahaya di bandingkan perokok aktif, karena asap yang di hirup oleh perokok pasif akan langsung masuk ke paru – paru melalui hidung.
Minggu, 02 Desember 2012
Kamis, 15 November 2012
3 Kasus UUD ITE no 11 tahun 2008
Latar Belakang
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008 telah disahkan menjadi UU oleh DPR. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi.
Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
Departemen Komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar Departemen Dalam rangka Pembahasan RUU Antara Pemerintah dan DPR RI” dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan Pengarah:
Penyelesaian Sengketa
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE terdapat 8 pasal yang menjelaskan tentang Penyelesaian Sengketa , yaitu pada pasal 35 dan pasal 36.
Berikut adalah isi dari pasalnya
Pada pasal 35 :
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan Teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pada pasal 36 :
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak-Hak Pribadi
Pada undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE telah dimuat 3 pasal (pasal 23, pasal 24, pasal 25) yang memuat Nama domain, hak kekayaan intelektual serta perlindungan atas hak-hak pribadi. Berikut isi dari pasal-pasal tersebut :
Pada pasal 23 memiliki 7 ayat yang masing-masing mencakup tentang kepemilikan atau pegelolaan nama domain, isiayat-ayat tersebut antara lain :
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain adalah pemerintah dan / atau masyarakat.
(5) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan nama domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih pengelolaan nama domain tersebut.
(6) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada pasal 24 menyebutkan “Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku”
Pasal 25 berisi 2 ayat tentang hak-hak pribadi dari penggunaan informasi melalui media elektronik, diantaranya :
(1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang dilanggar hak-haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Pada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE telah dimuat 2 pasal (pasal 13,pasal 14) tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan 2 pasal (pasal 15,pasal 16) tentang penyelenggaraan sistem elektronik. Pasal-pasal tersebut memiliki kandungan atau isi masing-masing.
Pada pasal 13 berisikan penyelenggara sertifikasi elektronik baik di Indonesia maupun luar Indonesia (asing) yang memiliki 5 ayat, yaitu :
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pemilik tanda tangan elektronik yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
b. Penyelenggara sertifikasi elektronik asing
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektornik Asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
Pasal 14 UU ITE ini memiliki 2 ayat yang memuat tentang ketentuan penyediaan informasi bagi pengguna jasa sertifikasi elektronik, berikut isi dari pasal tersebut :
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan.
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat tanda tangan elektronik.
c. Hal-hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada pasal 15 memuat tentang ketentuan penyelenggara sistem elektronik, yang meliputi 3 ayat sebagai berikut :
(1) Setiap Penyelenggara sistem elektronik wajib menyelenggarakan Sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.
Pasal 16 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki 2 ayat yang berisi syarat penyelenggara sistem elektronik, berikut isi dari pasal tersebut :
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh Undang-Undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem eletronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratam minimum sebagai berikut :
a. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara¬an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tujuan Undang-Undang ITE
Contoh-contoh kasus Undang-Undang ITE
http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008 telah disahkan menjadi UU oleh DPR. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi.
Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
Departemen Komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar Departemen Dalam rangka Pembahasan RUU Antara Pemerintah dan DPR RI” dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan Pengarah:
- Menteri Komunikasi dan Informatika,
- Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Jenderal
- Depkominfo. Ketua Pelaksana Ir. Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika
- Depkominfo, Wakil Ketua Pelaksana I: Dirjen Peraturan Perundang-undangan
- Departemen Hukum dan HAM dan Wakil Ketua Pelaksana II: Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum.
Penyelesaian Sengketa
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE terdapat 8 pasal yang menjelaskan tentang Penyelesaian Sengketa , yaitu pada pasal 35 dan pasal 36.
Berikut adalah isi dari pasalnya
Pada pasal 35 :
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan Teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pada pasal 36 :
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak-Hak Pribadi
Pada undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE telah dimuat 3 pasal (pasal 23, pasal 24, pasal 25) yang memuat Nama domain, hak kekayaan intelektual serta perlindungan atas hak-hak pribadi. Berikut isi dari pasal-pasal tersebut :
Pada pasal 23 memiliki 7 ayat yang masing-masing mencakup tentang kepemilikan atau pegelolaan nama domain, isiayat-ayat tersebut antara lain :
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain adalah pemerintah dan / atau masyarakat.
(5) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan nama domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih pengelolaan nama domain tersebut.
(6) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada pasal 24 menyebutkan “Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku”
Pasal 25 berisi 2 ayat tentang hak-hak pribadi dari penggunaan informasi melalui media elektronik, diantaranya :
(1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang dilanggar hak-haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Pada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE telah dimuat 2 pasal (pasal 13,pasal 14) tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan 2 pasal (pasal 15,pasal 16) tentang penyelenggaraan sistem elektronik. Pasal-pasal tersebut memiliki kandungan atau isi masing-masing.
Pada pasal 13 berisikan penyelenggara sertifikasi elektronik baik di Indonesia maupun luar Indonesia (asing) yang memiliki 5 ayat, yaitu :
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pemilik tanda tangan elektronik yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
b. Penyelenggara sertifikasi elektronik asing
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektornik Asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
Pasal 14 UU ITE ini memiliki 2 ayat yang memuat tentang ketentuan penyediaan informasi bagi pengguna jasa sertifikasi elektronik, berikut isi dari pasal tersebut :
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan.
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat tanda tangan elektronik.
c. Hal-hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada pasal 15 memuat tentang ketentuan penyelenggara sistem elektronik, yang meliputi 3 ayat sebagai berikut :
(1) Setiap Penyelenggara sistem elektronik wajib menyelenggarakan Sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.
Pasal 16 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki 2 ayat yang berisi syarat penyelenggara sistem elektronik, berikut isi dari pasal tersebut :
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh Undang-Undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem eletronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratam minimum sebagai berikut :
a. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara¬an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tujuan Undang-Undang ITE
- Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan aktifitas dan efisiensi pelayanan publik.
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin namun disertai dengan tanggung jawab.
- Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Contoh-contoh kasus Undang-Undang ITE
- Narliswandi sudah diperiksa pada 28 Agustus lalu. Penyidik berniat pula menjerat Narliswandi dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Alvin Lie.
- Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf
Minggu, 28 Oktober 2012
ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN
Pengertian Ilmu Pengetahuan
Pengertian dari ilmu pengetahuan adalah
pengamatan indewari dimana semu manusia mempunyai ilmu pengetahuan tersebut.
Pengetahuan dapat muncul ketika seseorang menggunakan indera atau akal budinya
untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah di liat atu di
rasakan sebelumnya. Misalnya mahasiswa yang belajar atau menuntut ilmu dengan
di bimbing oleh dosen, yang sebelumnya tidak mengetahui apa-apa menjadi tahu
dan mempunyai pengetahuan yang luas/mempunyai pengalaman.
Ada beberapa hal dalam pengetahuan yang harus kita ketahui, dan
menekankan pengamatan dan pengalaman indewari di kenal sebagai pengetahuan
empiris dan pengetahuan aposteriori. Pengetahuan ini bisa didapatkan dengan
melakukan pengamatan dan observasi yang dilakukan secara empiris dan rasional.
Pengetahuan empiris
juga berkembang menjadi pengetahuan deskriptif bila seseorang bisa melukiskan
atau menggambarkan segala ciri,sifat, dan gejala yang ada pada objek empiris
tersebut. Pengetahuan empiris juga didapatkan dari pengalaman pribadi manusia
yang terjadi berulang kali. Misalnya, seseorang yang mempunyai inisiatif
sendirinya akan mendapat pengetahuan tentang majemen organisasi.
Lain hal dengan pengetahuan yang didapatkan melalui akal budi yang
kemudian dikenal sebagai rasionalisme. Rasionalisme itu menekankan pengetahuan
yang bersifat apriori, tidak menekankan suatu pengalaman. Misalnya pengetahuan
tentang matematika. Dalam matematika, hasil 1 + 1 = 2 bukan didapatkan melalui
pengalaman atau pengamatan empiris, melainkan melalui sebuah pemikiran logis
akal budi.
Pengetahuan adalah
informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang.
Pengetahuan termasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep,
teori, prinsip dan prosedur yang secara Probabilitas Bayesian adalah benar atau
berguna. Pengertian Ilmu adalah suatu proses pemikiran dan analisis yang
rasional, sistimatik, logik dan konsisten. Hasilnya dari ilmu pengetahuan dapat
dibuktikan dengan percobaan yang transparan dan objektif. Ilmu pengetahuan
mempunyai spektrum analisis amat luas, mencakup persoalan yang sifatnya
supermakro, makro dan mikro. Hal ini jelas terlihat, misalnya pada ilmu-ilmu:
fisika, kimia, kedokteran, pertanian, rekayasa, bioteknologi, dan sebagainya.
4 hal sikap yang ilmiah
1.
Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga
mencapai pengetahuan ilmiah yang objektif.
2. Selektif,
artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang di hadapi supaya di dukung
oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada.
3. Kepercayaan
yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat di ubah maupun terhadap indera dan
akal budi yang digunakan untuk mencapai ilmu.
4.
Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun
aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk
dibuktikan kembali.
Ciri-ciri fenomena teknik pada
masyarakat
Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980)
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Rasionalisme artinya tindakan spontan oleh
teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
2. Artifisialitas
artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah.
3. Otomatisme
artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis.
Demikian juga dengan teknik mampu mengeneliminasikan kegiatan non teknis
menjadi kegiatan teknis.
4. Teknik
berkembang pada suatu kebudayaan.
5. Monisme
artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.
6. Universalisme
artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi bahkan dapat
menguasai kebudayaan.
7. Otonomi
artinya teknik berkembang menurut prisip-prinsip sendiri.
Teknologi dan Nilai
Pengertian Teknologi sebenarnya
berasal dari kata Bahasa Perancis yaitu “La Teknique“ yang dapat diartikan
dengan ”Semua proses yang dilaksanakan dalam upaya untuk mewujudkan sesuatu
secara rasional”.
Teknologi dalam arti ini dapat diketahui melalui barang-barang,
benda-benda, atau alat-alat yang berhasil dibuat oleh manusia untuk memudahkan
dan menggampangkan realisasi hidupnya di dalam dunia. Teknologi bahkan telah
menjadi suatu sistem atau struktur dalam eksistensi manusia di dalam dunia.
Teknologi bukan lagi sekedar sebagai suatu hasil dari daya cipta yang ada dalam
kemampuan dan keunggulan manusia, tetapi ia bahkan telah menjadi suatu
“dayapencipta” yang berdiri di luar kemampuan manusia, yang pada gilirannya
kemudian membentuk dan menciptakan suatu komunitas manusia yang lain.
Pengertian Kemiskinan
Masalah kemiskinan memang telah lama ada sejak dahulu kala. Pada masa
lalu umumnya masyarakat menjadi miskin bukan karena kurang pangan, tetapi
miskin dalam bentuk minimnya kemudahan atau materi. Dari ukuran kehidupan
modern pada masakini mereka tidak menikmati fasilitas pendidikan, pelayanan
kesehatan, dan kemudahan-kemudahan lainnya yang tersedia pada jaman modern.
Kemiskinan sebagai suatu penyakit sosial
ekonomi tidak hanya dialami oleh negara-negara yang sedang berkembang, tetapi
juga negara-negara maju, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Negara Inggris
mengalami kemiskinan di penghujung tahun 1700-an pada era kebangkitan revolusi
industri yang muncul di Eropah. Pada masa itu kaum miskin di Inggris berasal
dari tenaga-tenaga kerja pabrik yang sebelumnya sebagai petani yang mendapatkan
upah rendah, sehingga kemampuan daya belinya juga rendah. Mereka umumnya
tinggal di permukiman kumuh yang rawan terhadap penyakit sosial lainnya,
seperti prostitusi, kriminalitas, pengangguran.
Kemiskinan dapat
dibedakan menjadi tiga pengertian: kemiskinan absolut, kemiskinan relatif dan
kemiskinan kultural. Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila hasil
pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untak memenuhi
kebutuhan hidup minimum: pangan, sandang, kesehatan, papan, pendidikan.
Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis
kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedang
miskin kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok
masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun
ada usaha dari fihak lain yang membantunya.
Lebih lanjut, garis
kemiskinan merupakan ukuran rata-rata kemampuan masyarakat untuk dapat memenuhi
kebutuhan hidup minimum. Melalui pendekatan sosial masih sulit mengukur garis
kemiskinan masyarakat, tetapi dari indikator ekonomi secara teoritis dapat
dihitung dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan produksi,
pendapatan, dan pengeluaran. Sementara ini yang dilakukan Biro Pusat Statistik
(BPS) untuk menarik garis kemiskinan adalah pendekatan pengeluaran.
Ciri-ciri manusia yang hidup di
bawah garis kemiskinan
- Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan.
- Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha.
- Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD.
- Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas.
- Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.
Fungsi kemiskinan
- Fungsi Ekonomi : penyediaan tenaga untuk pekerjaan tertentu, menimbulkan dana sosial , membuat lapangan kerja baru dan memanfaatkan pemulung dalam mengumpulkan barang bekas.
- Fungsi sosial : Menimbulkan rasa simpatik, sehingga munculnya badan amal dan zakat untuk menolong kaum miskin yang ada.
- Fungsi cultural : Sumber inspirasi kebijaksanaan teknokrat, sumber inspirasi sastawan dan memperkaya budaya saling mengayomi antar sesama manusia.
- Fungsi politik : sebagai kaum yang merasakan kinerja pemerintahan dalam perbaikan ekonomi, dan sebagai kaum yang mengkritik jika perekonomian tidak mengalami perubahan.
wordpress.com/tugas/8-ilmu-pengetahuan-teknologi-dan-kemiskinan/
Jumat, 19 Oktober 2012
ARTIKEL TENTANG ETIKA MENULIS DI INTERNET
I.PENDAHULUAN
Pada
umumnya yang harus diperhatikan dalam menulis di internet, antara lain adalah
sebaiknya dalam mengirimkan atau mempublikasikan pesan tidak mengandung unsur
SARA, tidak bebau pornografi, tidak melangar hak cipta seseorang, dan tidak merugikan
orang lain.
Pada
era reformasi ini, kita dapat bebas memberikan pendapat, namun kita harus tetap
menyadari bahwa pendapat atau pesan yang akan disampaikan dan dipublikasikan
melalui internet akan memberikan pengaruh besar bagi mereka yang membaca
tulisan tersebut.
II.ISI
Berbicara
mengenai etika, etika adalah sesuatu yang tidak pernah lepas dalam kehidupan
kita.
Etika
juga sangat berlaku dalam keluarga,pendidikan,masyarakat ataupun lingkungan
sosial, jadi etika itu hukumnya wajib dan sangat diperlukan demi kelangsungan
hidup masyarakat ini.
Etika menulis di internet merupakan syarat
atau opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam
dunia maya.Tetapi, masih banyak yang melanggar atau tidak menggunakan aturan
atau sopan santun, meraka sangat mengabaikan dan tidak ambil pusing dalam
mempublikasikan sesuatu, seperti gambar, video, atau mengirimkan pesan melalui
email, tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya berlaku.
III.KESIMPULAN
Sebenarnya
tidak ada aturan baku dalam menulis di internet. Namun alangkah baikny kita
sebagai manusia yang mempunyai etika dapat menyadari atau menghargai akan
perlunya kode etik dalam menulis di internet,agar dapat menghormati atau
mengahargai satu sama lain.
. http://etikainternet.org/news/2011/10/24/4/pengertian_etika_moral_dan_etiket
html
Langganan:
Postingan (Atom)